Kamis, 03 April 2014

Tugas 2 Pengantar Ekonomi


  1.  Apa tujuan utama dari terbentknya sebuah perusahaan ? jelaskan
Tujuan sosial
Tujan sosial sangatlah penting, karena tujuan ini akan memberikan anda gamabran jika dalam membangun perusahaan itu anda membutuhkan seorang konsumen, intraksi yang nayata dengan para pelanggan anda. Tujuan sosial lebih mengarah ke tujuan sebuah perusahaan dalam menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan para konsumenya, memusakan apa yang mereka butuhkan dan service society yang layak.

Tujuan ekonomis
Ini adalah tujuan utama berdirinya sebuah lembaga perusahaan, tujaun utama sebuah perusahaan berdiri adalah tentu mecari keuntungan, profit atau laba. Tujuan ekonomis memiliki tanggung jawab besar seperti tanggung jawab dalam mempertahankan eksistensi usaha, kuntitas barang, kualitas barang dan kesejahteraan para pegawainya. Tujuan ekonomis merupakan salah satu tujuan akhir yang banyak menjadi problema pada sebuah perusahaan. Banyak sekali kasus yang terjadi di lapangan yang berkaitan dengan tujuan ekonomis. Misalkan yang sangat fatal gagalnya sebuah usaha yang sudah dirintis dari awal.

Dapat Kita simpulkan : Tujuan ekonomis dan tujuan sosial merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, sebuah persahaan akan berkembang dengan baik apabila tujuan ekonomis sudah berjalan dan tujuan sosial juga tidak ditinggalkan. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi anda para pengusaha muda dan menjadi bahan acuan untuk pembelajaran nantinya.

2.   Mengapa pasar monopoli dilarang di negara kita ? jelaskan.
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar yang dimana hanya mempunyai satu penjual/produsen dalam pasar tersebut, orang yang memonopoli pasar tersebut biasanya disebut monopolis.
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b.     mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan       atau jasa yang sama; atau
c.  satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian KeduaMonopsoni Pasal 18

(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;

b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21 Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar