Masyarakat Beradab, Peran Umat Beragama,HAM dan Demokrasi.
Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu
wilayah tertentu,bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga
menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu
kesatuan. Asal usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia
sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari
fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama lain dalam jangka
waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang pada
gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban
daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah peraturan.
Dalam perkembangan berikutnya,seiring dengan berjumlahnya individu yang
menjadi anggota tersebut dan perkembangan kebudayaan, masyarakat
berkembang menjadi sesuatu yang kompleks. Maka muncullah lembaga sosial,
kelompok sosial, kaidah-kaidah sosial sebagai struktur masyarakat dan
proses sosial dan perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat. Atas
dasar itu, para ahli sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut:
struktur dan dinamika.
Masyarakat beradab dan sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai
civil society atau masyarakat madani. Meskipun memeliki makna dan
sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani
merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil,
terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi
yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah
keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan
pengawasan sosial. Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap
orang dan membebaskan segala penindasan. Egalitarianisme adalah kesamaan
tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll. Pluralisme adalah
sikap menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai
sebuah anugerah dan kebajikan. Supremasi hukum adalah menempatkan hukum
di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri
dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural,
bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat pengalaman yang sama:
penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan
melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa, satu
bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum
historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai falsafah dan
ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam
Madinah. Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform
bersama semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama,
yakni masyarakat madani.
Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran
umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran
itu dapat dilakukan, antara lain, melalui dialog untuk mengikis
kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian, melakukan studi-studi
agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan kesadaran untuk
bersama-sama mewujudkan masyarakat madan.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar
sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan
atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara
historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para
pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanisme,
kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian
muncul pelbagai kesepakatan nasional maupun internasional mengenai
penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengeluarkan Declaration of Human Right, disusul oleh
ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis
besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia yang harus
dilindungi yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak
mendapatkan keadilan, dll.
Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama,
sejak masa Renaissance, Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah
mendasarkan hak asasi manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci
al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan,
hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan keamanan, dll.
Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa
haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak
perlindungan harta, dan hak kehormatan.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis
telah ada sejak zaman Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan
otoriter yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam setiap
keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, sekarang
demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus
dianut oleh semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan
melalui hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam
suatu sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti
kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat
al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga,
praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang
demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari
ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar