- Apa tujuan utama dari terbentknya sebuah perusahaan ? jelaskan
Tujuan sosial
Tujan
sosial sangatlah penting, karena tujuan ini akan memberikan anda gamabran jika
dalam membangun perusahaan itu anda membutuhkan seorang konsumen, intraksi yang
nayata dengan para pelanggan anda. Tujuan sosial lebih mengarah ke tujuan
sebuah perusahaan dalam menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan para
konsumenya, memusakan apa yang mereka butuhkan dan service society yang layak.
Tujuan ekonomis
Ini
adalah tujuan utama berdirinya sebuah lembaga perusahaan, tujaun utama sebuah
perusahaan berdiri adalah tentu mecari keuntungan, profit atau laba. Tujuan
ekonomis memiliki tanggung jawab besar seperti tanggung jawab dalam
mempertahankan eksistensi usaha, kuntitas barang, kualitas barang dan
kesejahteraan para pegawainya. Tujuan ekonomis merupakan salah satu tujuan
akhir yang banyak menjadi problema pada sebuah perusahaan. Banyak sekali kasus
yang terjadi di lapangan yang berkaitan dengan tujuan ekonomis. Misalkan yang
sangat fatal gagalnya sebuah usaha yang sudah dirintis dari awal.
Dapat
Kita simpulkan : Tujuan ekonomis dan tujuan sosial merupakan dua hal yang tidak
bisa dipisahkan, sebuah persahaan akan berkembang dengan baik apabila tujuan
ekonomis sudah berjalan dan tujuan sosial juga tidak ditinggalkan. Semoga
tulisan ini bisa bermanfaat bagi anda para pengusaha muda dan menjadi bahan
acuan untuk pembelajaran nantinya.
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar yang dimana hanya
mempunyai satu penjual/produsen dalam pasar tersebut, orang yang memonopoli
pasar tersebut biasanya disebut monopolis.
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1)
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang
bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
Bagian KeduaMonopsoni Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam
pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi
pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar
bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21 Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24 Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau
jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik
dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar