Menumbuhkan Kesadaran untuk Taat terhadap Hukum Allah SWT
Para ulama mendefinisikan hukum syari’at/hukum Islam adalah seperangkat
aturan yang berasal dari pembuat syari’at (Allah SWT) yang berhubungan
dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu perintah
atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan antara
mengerjakan atau meninggalkan.
Secara garis besar hukum Islam terbagi menjadi lima macam: Pertama,
Wajib; yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan oleh seseorang, maka
orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan apabila perbuatan itu
ditinggalkan maka akan mendapat siksa. Kedua, Sunnah (mandub), yaitu
perbuatan apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakan akan mendapat
pahala dan apabila ditinggalkan maka orang yang meninggalkan tersebut
tidak mendapat siksa.
Hukum yang ketiga adalah haram, yaitu segala perbuatan yang apabila
perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat pahala sementara apabila
dikerjakan maka orang tersebut akan mendapat siksa. Yang keempat adalah
makruh, yaitu satu perbuatan disebut makruh apabila perbuatan tersebut
ditinggalkan maka orang yang meninggalkan mendapat pahala dan apabila
dikerjakan maka orang tersebut tidak mendapat siksa. Yang kelima adalah
mubah yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan orang yang
mengerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak
berdosa.
Sementara prinsip-prinsip hukum dalam Islam oleh para ulama dijelaskan
sebanyak tujuh prinsip. Ketujuh prinsip tersebut adalah Prinsip Tauhid,
Prinsip Keadilan, Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar, Prinsip al-Hurriyah
(Kebebasan dan Kemerdekaan), Prinsip Musawah (Persamaan/Egaliter),
Prinsip ta’awun (Tolong-menolong), Prinsip Tasamuh (Toleransi).
Fungsi Profetik Agama (Kerasulan Nabi Muhammad SAW) dalam Hukum Islam
Petunjuk Allah SWT dalam al-Qur’an hanya dapat dilaksanakan dengan
syarat mengikuti ajaran Rasulullah SAW. Inilah yang kemudian disebut
dengan sunnah Nabi SAW atau hadits. Secara sederhana diartikan dengan
segala perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi SAW.
Urgensi sunnah Nabi SAW dalam hukum Islam ditegaskan dengan beberapa argumen, di antaranya adalah:
1.Iman. Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima
segala sesuatu yang bersumber dari para utusan-Nya (khususnya Nabi
Muhammad SAW).
2.Al-Qur’an. Di dalam al-Qur’an banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat kepada Rasulullah SAW.
3.Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum dalam
Islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa
haditsnya.
4.Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum Islam adalah berdasarkan konsensus umat Islam.
5.Al-Qur’an yang bersisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat
global, sehingga perlu ada penjelasan. Sekiranya tidak ada Hadits Nabi
SAW maka ajaran al-Qur’an tidak dapat dilaksanakan secara baik.
Posisi sunnah Nabi SAW terhadap al-Qur’an sangat penting di antaranya
adalah untuk menguatkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, menjelaskan
apa yang masih global dalam al-Qur’an, bahkan menetapkan hukum secara
mandiri yang tidak terkait langsung dengan al-Qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar